#BabTalak(Cerai)
Syarat Kehendak Dalam Talak
Maksud dari al-qoshdu
(kehendak) adalah kehendak/keinginan mengucapkan lafadz talak, walaupun dia
tidak meniatkannya. Tidak terlaksana ucapan talak seorang ahli Fikih yang
selalu mengucapkannya secara berulang-ulang dalam majlis ta’lim. Dan ucapan
talak seseorang yang sedang bercerita tentang dirinya atau orang lain, yang dia
bermaksud untuk memberi pengajaran dan hanya bercerita. Juga lafadz talak yang
diucapkan oleh orang asing (bukan suami) yang dia mengucapkannya tanpa memahami
makna. Serta ucapan talak yang diucapkan oleh orang yang sedang tidur, atau
orang yang hilang akal, dengan sebab dia tidak menyadari dan memahaminya.
Adapun talak yang
diucapkan oleh orang yang bercanda: yaitu orang yang mengucapkan lafadz tanpa bermaksud maknanya. Dan orang yang
bermain-main: yaitu orang yang
sama sekali tidak bermaksud apapun. Seperti istri yang berkata dengan ungkapan
manja, atau bercanda dan bersenda gurau: “Ceraikanlah aku” maka suaminya
berkata: “Aku ceraikan kamu”. Maka jatuh hukum talak kepada istrinya,
karena adanya kehendak dan pilihan, meskipun dia tidak merasa rela dengan
ketetapan tersebut. Dalilnya adalah berdasarkan hadits yang telah disebutkan: “Tiga
perkara yang bercadanya adalah serius, dan seriusnya adalah serius: nikah, talak, dan rujuk”.
Adapun talak orang yang
salah berucap: yaitu orang yang hendak mengucapkan kalimat selain talak,
lalu lisannya keliru, dan dia mengucapkan kalimat talak tanpa sengaja. Menurut
Madzhab Syafi’i, tidak jatuh hukum talak baginya, karena tidak adanya kehendak.
Sedangkan menurut madzhab lain (Hanafi, Maliki, dan Hambali), talaknya tidak
terjadi menurut fatwa dan agama (maksudnya apa yang ada diantara dia dan Allah),
tetapi terjadi menurut hukum (pengadilan). Namun Madzhab Maliki menetapkan
terjadinya talak secara hukum (pengadilan) jika tidak ada bukti kekeliruan pada
ucapannya. Tetapi jika ada bukti kalau ucapannya keliru maka tidak jatuh talak
secara mutlak.
Perbedaan antara orang
yang salah berucap dengan orang yang bercanda. Adapun orang yang bercanda;
bermaksud mengucapkan lafadz talak, maka dia berhak mendapat hukuman agar dia
tidak mempermainkan lagi hukum agama. Adapun orang yang salah berucap; tidak bermaksud mengucapkan lafadz talak
tersebut, maka dia tidak berhak mendapatkan hukuman dan peringatan. [Hanifah
dan Zakia]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar