Sabtu, 26 September 2020

 #BabTalak(Cerai)

 Syarat Kehendak Dalam Talak


            Maksud dari al-qoshdu (kehendak) adalah kehendak/keinginan mengucapkan lafadz talak, walaupun dia tidak meniatkannya. Tidak terlaksana ucapan talak seorang ahli Fikih yang selalu mengucapkannya secara berulang-ulang dalam majlis ta’lim. Dan ucapan talak seseorang yang sedang bercerita tentang dirinya atau orang lain, yang dia bermaksud untuk memberi pengajaran dan hanya bercerita. Juga lafadz talak yang diucapkan oleh orang asing (bukan suami) yang dia mengucapkannya tanpa memahami makna. Serta ucapan talak yang diucapkan oleh orang yang sedang tidur, atau orang yang hilang akal, dengan sebab dia tidak menyadari dan memahaminya.

            Adapun talak yang diucapkan oleh orang yang bercanda: yaitu orang yang mengucapkan lafadz tanpa bermaksud maknanya. Dan orang yang bermain-main: yaitu orang yang sama sekali tidak bermaksud apapun. Seperti istri yang berkata dengan ungkapan manja, atau bercanda dan bersenda gurau: “Ceraikanlah aku” maka suaminya berkata: “Aku ceraikan kamu”. Maka jatuh hukum talak kepada istrinya, karena adanya kehendak dan pilihan, meskipun dia tidak merasa rela dengan ketetapan tersebut. Dalilnya adalah berdasarkan hadits yang telah disebutkan: “Tiga perkara yang bercadanya adalah serius, dan seriusnya adalah serius: nikah, talak, dan rujuk”.

            Adapun talak orang yang salah berucap: yaitu orang yang hendak mengucapkan kalimat selain talak, lalu lisannya keliru, dan dia mengucapkan kalimat talak tanpa sengaja. Menurut Madzhab Syafi’i, tidak jatuh hukum talak baginya, karena tidak adanya kehendak. Sedangkan menurut madzhab lain (Hanafi, Maliki, dan Hambali), talaknya tidak terjadi menurut fatwa dan agama (maksudnya apa yang ada diantara dia dan Allah), tetapi terjadi menurut hukum (pengadilan). Namun Madzhab Maliki menetapkan terjadinya talak secara hukum (pengadilan) jika tidak ada bukti kekeliruan pada ucapannya. Tetapi jika ada bukti kalau ucapannya keliru maka tidak jatuh talak secara mutlak.

            Perbedaan antara orang yang salah berucap dengan orang yang bercanda. Adapun orang yang bercanda; bermaksud mengucapkan lafadz talak, maka dia berhak mendapat hukuman agar dia tidak mempermainkan lagi hukum agama. Adapun orang yang salah berucap; tidak bermaksud mengucapkan lafadz talak tersebut, maka dia tidak berhak mendapatkan hukuman dan peringatan. [Hanifah dan Zakia]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar