Mandi Janabat (Junub)
Oleh: Hanifah
Pada surat al-Maidah ayat enam menjelaskan bahwa islam mewajibkan
umatnya untuk menjaga kebersihan dan
kesucian diri. Salah satu cara untuk menjaga kebersihan dan kesucian diri
adalah dengan mandi.
Dalam islam
terdapat istilah mandi janabat, yaitu cara untuk menghilangkan hadats besar
dengan cara membasuh seluruh tubuh dengan air mulai dari atas kepala hingga
ujung kaki. Jika hal ini tidak dilakukan oleh orang islam yang berhadats besar,
maka ia akan mendapat dosa besar serta terhalang baginya melaksanakan ibadah
yang bersifat taqarrub kepada Allah.
Tata Cara Mandi Janabat
Dari Aisyah radhiallahu ‘anha, ia berkata, “Ketika hendak mandi
janabat, Rasulullah ﷺ
(terlebih dahulu) membasuh kedua tangan, setelah itu wudhu seperti wudhu hendak
sholat. Setelah itu menyela-nyela (air di) rambut dengan kedua tangan beliau,
hingga setelah beliau mengira air telah mengenai pangkal rambut, beliau
mengguyur air tiga kali. Setelah itu beliau membasuh seluruh tubuh.”
Dari Maimunnah binti Harits, istri Nabi ﷺ, ia berkata, “Aku meletakkan air untuk
mandi jinabat untuk Rasulullah ﷺ. Beliau kemudian memiringkan bejana dengan
tangan kanan ke tangan kiri sebanyak dua atau tiga kali. Setelah itu beliau
membasuh kemaluan, kemuadia mengusap tangan ke tanah atau tembok sebanyak dua
atau tiga kali. Setelah itu berkumur dan memasukkan air ke hidung. Setelah itu
membasuh wajah dan kedua lengan, kemudian mengguyur air ke kepala, lalu membasuh
seluruh tubuh. Setelah itu beliau sedikit menjauh, kemudian membasuh kedua
kaki. Aku kemudian memberi beliau handuk, namun beliau tidak mau
(mengenakannya). Beliau mengibaskan (sisa-sisa) air dengan kedua tangan
beliau.”
Dari dua hadits
diatas, dapat kita rinci sebagai berikut:
Tata cara mandi janabat menurut hadits Aisyah radhiallahu ‘anha:
1.
Membasuh
kedua tangan.
2.
Berwudhu
sebagaimana wudhu untuk sholat.
3.
Memasukkan
jari-jemari ke dalam air, lalu menyela-nyela pangkal rambut dengan jari-jemari.
4.
Menyiramkan
air ke atas kepala sebanyak tiga kali cidukan.
5.
Menyiramkan
air ke seluruh tubuh.
Tata cara mandi
janabat menurut hadits Maimunah radhiallahu ‘anha:
1.
Mencuci
kedua tangan sebanyak dua atau tiga kali.
2.
Menuangkan
air pada tangan kiri menggunakan tangan kanan.
3.
Mencuci
kemaluan dengan tangan kiri.
4.
Menggosok
tangan dengan tanah atau dinding.
5.
Berkumur-kumur
dan memasukkan air ke dalam hidung.
6.
Membasuh
wajah dengan kedua tangan.
7.
Membasuh
kepala.
8.
Menyiramkan
air ke seluruh tubuh.
9.
Berpindah
ke tempat lain.
10.
Membasuh
kedua kaki.
11.
Mengeringkan
air dari tubuh dengan mengibaskan air dengan tangan.
Terjadi perbedaan pada tata cara
mandi janabat, antara hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiallhu ‘anha
dengan hadits yang diriwayatkan oleh Maimunah radhiallahu ‘anha yang in
syaa Allah akan dijelaskan pada pembahasan selanjutnya.
Persamaan
dan Perbedaan Tata Cara Mandi Janabat
Tata cara mandi janabat antara
hadits Aisyah radhiallahu ‘anha dan hadits Maimunnah radhiallahu
‘anha memiliki kesamaan, yakni sama-sama
di awali dengan membasuh kedua tangan. Namun pada hadits Maimunnah radhiallahu
‘anha lebih menjelaskan tata cara secara mendetail, sedangkan hadits Aisyah
radhiallahu ‘anha menjelaskannya secara global saja.
Pada hadits Maimunnah radhiallahu
‘anha membasuh kaki di akhirkan, sedangkan pada hadits Aisyah radhiallahu
‘anha membasuh kaki dibarengi dengan wudhu. Dan pada Hadits Aisyah radhiallahu
‘anha tidak di jelaskan keterangan tertentu dalam membasuh tangan,
sedangkan hadits Maimunnah radhiallahu ‘anha menjelaskan membasuh tangan
sebanyak dua sampai tiga kali.
Dari Penjelasan di atas, kita dapat
mengambil kesimpulan perbedaan tata cara mandi janabat dari dua hadits yang
diriwayatkan secara berbeda, diantaranya:
1.
Hadits
Aisyah radhiallahu ‘anha menjelaskan tata cara mandi janabat secara
global, sedangkan hadits Maimunnah radhiallahu ‘anha menjelaskannya
secara terperinci.
2.
Pada
Hadits Aisyah radhiallahu ‘anha membasuh kaki dilakukan ketika berwudhu,
sedangkan pada hadits Maimunnah radhiallhu ‘anha membasuh kaki dilakukan
setelah mengguyur sekujur tubuh.
3.
Hadits
Aisyah radhiallahu ‘anha membasuh tangan di lakukan secara global,
sedangkan pada hadits Maimunnah radhiallahu ‘anha membasuh tangan
dilakukan sebanyak dua atau tiga kali.
Pada hadits Maimunah radhiallahu’anha
menyebutkan, setelah membasuh kedua tangan, beliau membasuh kemaluan,
setelah itu mengusap tangan ke tanah sebanyak dua atau tiga kali. Ulama
menyebutkan, setelah digosok-gosok ke tanah atau di basuh lagi dengan air, bau
kotoran yang masih menempel ditolerir.
Dari tata cara yang di jelaskan di
atas boleh mengambil salah satu dari keduanya, karena menjalankan tata cara
yang terdapat pada salah satu hadits hukumnya adalah sunnah.
Dan ketentuan mandi janabat pada asalnya adalah niat dan membasuh seluruh tubuh.
Berpindah
Tempat Setelah Membasuh Sekujur Tubuh
Asy-Syaikh al-Albaniy rahimahullah
berkata, ”Hadits ini (yaitu hadits Maimunah radhiallahu ‘anha) merupakan
nash atau dalil atas bolehnya mengakhirkan pembasuhan kedua kaki dalam mandi
berbeda dengan haditsnya Aisyah radhiyallahu ‘anha. Boleh jadi Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan kedua perkara itu yaitu suatu
waktu membasuh kedua kaki bersamaan dengan wudhu dan lain waktu mengakhirkan
membasuh keduanya sampai akhir mandi.
Dalam hadits Maimunnah radhiallahu
‘anha, beliau wudhu secara sempurna, namun beliau membasuh kedua kaki lagi
setelah membasuh sekujur tubuh di tempat berbeda, karena tempat yang digunakan
untuk mandi kotor.
Oleh karena itu ketika orang yang
mandi janabat telah merasa cukup mandi karena yakin semua anggota tubuhnya
terkena basuhan air, maka hendaknya ia bergeser atau berpindah tempat ke arah
kanan, kiri, depan, ataupun belakang lalu membasuh kedua kakinya yang dimulai
dari kaki kanan lalu kaki kiri. Namun boleh juga kedua kaki itu didahulukan
dari menuangkan air keseluruh tubuh yakni berbarengan dengan wudhu.
Mencuci
Kedua Kaki
Sudah jelas dari hadits Maimunnah,
bahwa Rasulullah ﷺ mengakhirkan
kedua kakinya hingga beliau menyempurnakan mandinya. Dan pada lafadz yang
diriwayatkan oleh imam Bukhari (260), “...dan ketika selesai dari mandinya,
beliau mencuci kedua kakinya.” Adapun hadits Aisyah radhiallahu ‘anha,
maka hanya menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ berwudhu sebelum mandi.
Para ulama dalam mengomentari kedua
hadits ini terbagi menjadi empat kelompok:
1.
Dianjurkan
mengakhirkan mencuci kedua kaki pada saat mandi, dalilnya adalah hadits dari
Maimunnah radhiallahu ‘anha dan ini adalah pendapat mayoritas ulama.
2.
Sebelum
mandi dianjurkan untuk berwudhu secara sempurna, dalilnya adalah hadits Aisyah radhiallahu
‘anha. Karena hadits Aisyah memberitakan tentang mandi yang biasa dilakukan
oleh Nabi, berbeda dengan hadits Maimunnah yang memberitakan tentang satu cara
mandi beliau. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i, Imam Malik, dan Ahmad.
3.
Pendapat
lain dari Imam Ahmad adalah seseorang boleh memilih antara mendahulukan mencuci
kedua kaki bersamaan dengan wudhu atau mengakhirkannya.
4.
Pendapat
lain dari Imam Malik adalah apabila seseorang mandi di tempat yang tidak bersih
lebih baik dia mengakhirkan mencuci kedua kakinya. Dan jika dia mandi di tempat
yang bersih lebih baik dia mendahulukannya bersamaan dengan wudhu.
Penulis kitab Shahih Fiqih Sunnah
mengatakan: Pendapat yang terakhir adalah pendapat yang lebih rajih
(kuat).
Mengeringkan
Anggota Badan Setelah Mandi.
Pada Hadits yang diriwayatkan dari
Maimunnah tentang sifat mandi Nabi ﷺ, telah dijelaskan, kemudian aku memberi sepotong kain kepada
beliau (dalam riwayat lain disebutkan (sapu tangan), namun beliau tidak
mengambilnya, beliau kemudian menyeka dengan kedua tangannya.
Hadits ini menjadi dasar
dimakhruhkannya menyeka air bekas mandi dengan handuk, walaupun sebenarnya
tidak ada hujjah dalam hadits tersebut karena beberapa hal:
1.
Hal
ini adalah kejadian spontanitas yang mengandung berbagai kemungkinan, bisa jadi
ada hal lain yang tidak berkaitan dengan hukum makhruhnya menggunakan handuk.
2.
Dalam
hadits ini ada dalil yang menunjukkan kebiasaan
Nabi menggunakan handuk, jika tidak, maka tidak mungkin Maimunnah menawarkan
handuk tersebut.
3.
Apa
yang dilakukan Nabi tidak menunjukkan makhruhnya menggunakan handuk karena
keduanya mempunyai fungsi dan tujuan yang sama; yaitu membersihkan.
Dengan
demikian hal ini menunjukkan diperbolehkannya menggunakan handuk.
Air
yang Digunakan untuk Mandi Janabat
Tidak ada ketentuan khusus tentang
kadar air yang digunakan untuk mandi janabat, sebagaimana juga tidak ada
ketentuan kadar air yang digunakan untuk berwudhu. Namun teladan kesederhanaan
dari Rasulullah ﷺ terkait kadar
air yang digunanakan untuk mandi adalah satu sho’ sementara untuk wudhu
adalah satu mud.
Nash-nash syar’i telah menjelaskan
secara detail bagaimana tata cara mandi janabat, namun penjelasan tata cara
tersebut tidak disertai penjelasana terkait kadar air yang digunakan, baik
penjelasan tersebut adalah penjelasan yang bersifat mengikat maupun sekedar
anjuran saja. Sebagaimana perintah mandi janabat pada al-Qur’an yang berbunyi:
{يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تَقرَبُوا الصَّلاَةَ وَأَنتُم سُكَارَى حَتَّى تَعلَمُوا مَا
تَقُولُونَ وَلاَجُنُبًا إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلِ حَتَّى تَغتَسِلُوا} النساء: 43
Artinya: “
Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati sholat, sampai kamu sadar
apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam
keadaan junub kecuali sekadar melewati untuk jalan saja, sebelum kamu mandi
(mandi junub).” [QS. An-Nisa’ : 43]
Pada ayat ini tidak menjelaskan
kadar air yang dibutuhkan untuk mandi janabat. Begitu pula pada ayat lain dalam
al-Qur’an. Namun pada hadits riwayat Ahmad menjelaskan:
Dari Jabir bin
Abdullah dari Rasulullah ﷺ bersabda:
“Wudhu cukup dengan satu mud (takaran dengan segenggam kedua telapak
tangan) dan untuk mandi janabat adalah satu sho’ (empat mud).
Lalu ada seorang laki-laki berkata: hal itu tidak cukup bagiku. Jabir berkata:
Rasulullah ﷺ saja sudah cukup.” [HR. Ahmad]
Ukuran sho’ dan mud
adalah ukuran volume. Satu sho’ setara dengan satu mud, sementara
satu mud setara dengan 4/3 Rithl (pendapat Hanafiyah: 2 Rithl) . Jika
dikonversikan dengan ukuran zaman sekarang, maka satu sho’ setara dengan 2.748
liter atau 2.172 gram. Sementara satu mud setara dengan 0.678 liter atau 543
gram.
Dianjurkan untuk tidak berlebih
dalam menggunakan air. Karena sedikitnya air yang digunakan untuk ibadah, baik
dalam wudhu ataupun mandi, menjadi tanda faqihnya seseorang terhadap agamanya.
Jika kita lihat sedikitnya air yang digunakan Nabi ﷺ untuk mandi sungguh sangat tidak
sebanding dengan ukuran air yang banyak digunakan kaum muslimin saat ini. Diriwayatkan
oleh Anas, “Nabi ﷺ biasa mandi dengan air sebanyak 1 sho’
sampai 5 mud air, dan biasa berwudhu hanya dengan satu mud.” (HR.
al-Bukhari, Muslim, abu Dawud, Ahmad, al-Darimi dengan lafadz milik al-Bukhari).
Membongkar
Sanggul
Para Ulama mempunyai berbagai
pendapat yang hampir sama dengan masalah ini. Ulama Hanafi mengatakan cukup
dengan hanya membasuh pangkal sanggul atau rambut wanita yang dipintal. Langkah
ini adalah untuk menghindari kesukaran. Bagi rambut yang terurai, maka wajib
dibasuh keseluruhannya. Jika bagian pangkal rambut tidak terkena air karena
pintalan sanggul itu terlalu rapat atau rambut terlalu banyak, ataupun sanggul
tersebut terlalu rapi, maka menurut pendapat yang ashah rambut tersebut
wajib diurai terlebih dahulu. Namun sekiranya membasuh kepala dapat
mengakibatkan kemudhorotan, maka tidak perlu membasuhnya. Dan ada pendapat juga
yang mengatakan bahwa seseorang itu hanya perlu menyapunya saja.
Demikian juga pendapat ulama Maliki,
orang yang rambutnya disanggul tidak perlu dibongkar sanggulnya, jika memang
sanggulnya tidak menghalangi air sampai ke bagian kulit kepala ataupun kedalam
rambutnya.
Ulama Syafi’i berpendapat, jika air
tidak dapat sampai ke bagian dalam rambut kecuali dengan mengurainya, maka ia
wajib diurai. Namun ada kemaafan jika air tidak sampai ke bagian dalam rambut
yang ikal.
Imam Ahmad membedakan antara haid
dan junub. Jika mandi wajib itu disebabkan haid atau nifas, maka sanggulnya
perlu diurai. Namun kalau mandinya sebab junub, maka tidak perlu mengurai
rambutnya, seandainya air mandinya sampai ke pangkal rambut jika tidak diurai.
Kesimpulannya adalah, empat madzhab
sependapat bahwa mengurai sanggul rambut tidaklah wajib, sekiranya air mandi
dapat sampai ke dasar rambut. Hal ini berdasarkan hadits Ummu Salamah.
Hikmah
Mandi Janabat
Mandi Janabat memiliki sejumlah manfaat baik secara
kesehatan maupun rohani. Terdapat tiga hikmah mandi janabat sebagaimana
dijelaskan dalam Fiqih Manhaji:
1.
Mendapat
pahala.
Mandi janabat memiliki nilai ibadah yang tentu saja berpahala.
Bahkan mandi janabat ini berpahala besar karena Rosulullah shallahu ‘alaihi
wasallam mensabdakan: “Bersuci merupakan bagian dari iman” (HR.Muslim).
2.
Bersih
dan sehat.
3.
Lebih
bersemangat.
Dengan mandi, tubuh menjadi segar dan lebih bersemangat. Mandi
terbukti mampu mengusir kepenatan dan rasa malas. Khususnya mandi junub setelah
seseorang keluar cukup banyak energi.
Berdasarkan penjelasan diatas maka
penulis menyimpulkan sebagai berikut:
Pada Mandi
Janabat terdapat dua hadits yang menjelaskan tata cara mandi janabat secara
berbeda. Namun pada hakikatnya kedua hadits tersebut saling berhubungan, hadits
dari Maimunnah radhiallahu ‘anha adalah sebagai penjelas dari hadits Aisyah radhiallahu
‘anha. Dari tata cara yang telah dijelaskan dalam hadits, maka kita boleh
memilih salah dari keduanya, karena menjalankan tata cara yang terdapat pada
salah satu hadits hukumnya adalah sunnah.
Adapun kadar air yang digunakan
untuk mandi janabat, para ulama berbeda pendapat. Karena tidak adanya ketentun
khusus yang menjelaskan kadar air yang digunakan, maka dianjurkan untuk tidak
berlebih-lebihan dalam penggunaan air sebagaimana yang telah dicontohkan oleh
Rasulullah ﷺ.
Mandi janabat diwajibkan bagi siapa
saja yang telah berhadats besar seperti orang yang habis melakukan hubungan
suami istri. Karena mandi janabat dapat membuat orang yang tadinya terhalang
melakukan ibadah yang sifatnya taqarrub kepada Allah menjadi tidak terhalang.
Mandi janabat juga memiliki banyak manfaat diantaranya adalah membuat seseorang
menjadi bersih, sehat, dan lebih bersemangat.
Alhamdulillah atas karunia
yang telah Ia berikan sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Sepenuhnya, penulis menyadari bahwa tulisannya masih jauh dari kata sempurna,
namun semoga dapat memberikan manfaat bagi pembacanya. Untuk itu penulis
berharap agar penulis-penulis selanjutnya mampu mengkaji materi serupa dengan
lebih mendalam.