Sabtu, 26 September 2020

 #BabTalak(Cerai)

 Syarat Kehendak Dalam Talak


            Maksud dari al-qoshdu (kehendak) adalah kehendak/keinginan mengucapkan lafadz talak, walaupun dia tidak meniatkannya. Tidak terlaksana ucapan talak seorang ahli Fikih yang selalu mengucapkannya secara berulang-ulang dalam majlis ta’lim. Dan ucapan talak seseorang yang sedang bercerita tentang dirinya atau orang lain, yang dia bermaksud untuk memberi pengajaran dan hanya bercerita. Juga lafadz talak yang diucapkan oleh orang asing (bukan suami) yang dia mengucapkannya tanpa memahami makna. Serta ucapan talak yang diucapkan oleh orang yang sedang tidur, atau orang yang hilang akal, dengan sebab dia tidak menyadari dan memahaminya.

            Adapun talak yang diucapkan oleh orang yang bercanda: yaitu orang yang mengucapkan lafadz tanpa bermaksud maknanya. Dan orang yang bermain-main: yaitu orang yang sama sekali tidak bermaksud apapun. Seperti istri yang berkata dengan ungkapan manja, atau bercanda dan bersenda gurau: “Ceraikanlah aku” maka suaminya berkata: “Aku ceraikan kamu”. Maka jatuh hukum talak kepada istrinya, karena adanya kehendak dan pilihan, meskipun dia tidak merasa rela dengan ketetapan tersebut. Dalilnya adalah berdasarkan hadits yang telah disebutkan: “Tiga perkara yang bercadanya adalah serius, dan seriusnya adalah serius: nikah, talak, dan rujuk”.

            Adapun talak orang yang salah berucap: yaitu orang yang hendak mengucapkan kalimat selain talak, lalu lisannya keliru, dan dia mengucapkan kalimat talak tanpa sengaja. Menurut Madzhab Syafi’i, tidak jatuh hukum talak baginya, karena tidak adanya kehendak. Sedangkan menurut madzhab lain (Hanafi, Maliki, dan Hambali), talaknya tidak terjadi menurut fatwa dan agama (maksudnya apa yang ada diantara dia dan Allah), tetapi terjadi menurut hukum (pengadilan). Namun Madzhab Maliki menetapkan terjadinya talak secara hukum (pengadilan) jika tidak ada bukti kekeliruan pada ucapannya. Tetapi jika ada bukti kalau ucapannya keliru maka tidak jatuh talak secara mutlak.

            Perbedaan antara orang yang salah berucap dengan orang yang bercanda. Adapun orang yang bercanda; bermaksud mengucapkan lafadz talak, maka dia berhak mendapat hukuman agar dia tidak mempermainkan lagi hukum agama. Adapun orang yang salah berucap; tidak bermaksud mengucapkan lafadz talak tersebut, maka dia tidak berhak mendapatkan hukuman dan peringatan. [Hanifah dan Zakia]

Kamis, 07 November 2019

Hubungan Seksual Melalui Sex-phone

Hubungan Seksual Melalui Sex-Phone
       I.            Pendahuluan
            Perkembangan teknologi pada zaman sekarang ini sangat pesat, setiap orang tidak dapat terhindar dari penggunaannya, tepatnya pada teknologi informasi. Berkembangnya teknologi informasi ini sangat memberi manfaat bagi kehidupan manusia. Tidak ada batas untuk mengakses informasi yang ada terutama pada internet. Namun, tidak semua informasi layak dikonsumsi oleh segala umur terutama anak dibawah umur, misalnya konten ponografi. Konten ponografi merupakan konten yang tidak pantas menjadi tontonan anak dibawah umur, sebab ponografi akan memberikan pengaruh negatif pada kehidupan terutama pemikiran.
            Seiring berkembangnya zaman manusia dituntut untuk berperan aktif dalam moral suatu bangsa dan perkembangan zaman ini. Salah satu wujud yang nyata adalah memerangi hawa nafsu yang mana terkadang hawa nafsu itu sulit untuk dikendalikan, maka akibatnya banyak dampak negatif yang bermunculan akibat tindakan yang dilakukan oleh hawa nafsu yang tak terkendali, mulai dari kejahatan, perzinaan, dan korupsi.
            Kasus yang banyak tersebar di masyarakat sekarang ini adalah kasus perzinaan yang bertentangan dengan ajaran islam. Pergaulan dalam dunia yang modern ini mungkin tidak ada batasan-batasan yang kuat untuk menangkal kenegatifannya. Agama islam mengajarkan tentang batasan-batasan bergaul antara laki-laki dan perempuan untuk menjaga kehormatan, melindungi harga diri dan kesuciannya. Islam mengharamkan ikhtilat (bercampurnya antara laki-laki dan perempuan) dan khalwat (berduaan antara laki-laki dan perempuan), serta memerintahkan adanya sutrah (pembatas) dengan menundukkan pandangan, meminimalisir berbicara dengan lawan jenis, serta tidak memerdukan suara ketika berbicara dengan kaum adam.
            Ketika seseorang ingin menyalurkan hasratnya sedangkan ia tidak memiliki pasangan halal, maka tidak ada cara lain selain dengan menyalurkan kepada yang haram atau biasa disebut dengan zina. Dalam al-Qur’an sudah tercantum pada surat Al-Isra ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”
Pada ayat dijelaskan bahwasanya zina merupakan perbuatan keji, mendekatinya saja tidak boleh apalagi melakukannya. Namun bagaimana jika konsep zina itu diterapkan dalam masalah melakukan hubungan seksual melalui perantara selluler atau dikenal dengan handphone. Apakah termasuk dalam golongan mendekati zina? Atau bahkan sudah termasuk kategori melakukan zina? Berangkat dari permasalahan tersebut, penulis akan menjelaskan apa itu sex-phone dan bagaimana islam memandang terhadap penyimpangan seksual sex-phone ini.
    II.            Pembahasan
A.    Definisi Sex-Phone
Seiring berlalunya zaman kecanggihan teknologi semakin meningkat, handphone misalnya, yang banyak membantu mempercepat relasi komunikasi sehari-hari memiliki efek besar terhadap relasi seksual manusia. Tak disangka, dengan bantuan handphone muncullah istilah Sex-Phone yang dijadikan tren acuan meraih kepuasan seksual orang modern.[1]
Menurut ahli psikologi, seks adalah perbedaan badani atau biologis perempuan dan laki-laki, yang biasa disebut jenis kelamin. Sedangkan seksualitas menyangkut berbagai dimensi yang sangat luas, yaitu dimensi biologis, sosial, psikologis, dan kurtural.
Menurut Sarlito (2006, 142), mengatakan jika perilaku seksual adalah segala tingkah laku yang didorong hasrat seksual, baik dengan lawan jenis maupun sesama jenis. Bentuk-bentuk tingkah laku ini beraneka ragam mulai dari perasaan tertarik hingg kencan, bercumbu, dan bersenggama. Objek seksualnya bisa berupa orang lain seperti berpegangan tangan, berciuman, petting, dan senggama. Bisa juga dilakukan oleh diri sendiri seperti onani atau mansturbasi.
Maka perilaku seksual merupakan tingkah laku yang didorong oleh keinginan atau hasrat seksual yang muncul dalam dirinya dan diwujudkan dengan melakukan aktifitas yang mengacu adrenalin kearah seksual dengan menggunakan bagian alat tubuh untuk memuaskan hasrat seksualnya atau dengan berfantasi untuk memenuhi kebutuhan seksualnya.[2]
Sedangkan pengertian handphone itu sendiri ialah alat telekomunikasi elektronik dua arah yang bisa dibawa kemana-mana dan memiliki kemampuan  untuk mengirimkan pesan berupa suara. Handphone terus mengalami perkembangan sejak awal kemunculannya hingga sekarang. Fungsi utama handphone adalah sebagai alat komunikasi melalui suara dan pesan singkat (SMS). Selain itu handphone memiliki fungsi lainnya; untuk menangkap siaran radio, televisi. Juga dilengkapi dengan audio, kamera, video, game, serta layanan internet.[3]
Dari definisi sex dan handphone diatas, maka kita dapat menyimpulkan bahwa sex-phone adalah melampiaskan hasrat seksual dengan lawan jenis melalui handphone, dapat berupa pesan singkat, suara, bahkan video sekalipun.
B.     Variasi Sex-Phone
Sex-phone secara umum adalah memuaskan nafsu birahi melalui handphone, yang mana menurut sebagian orang sex-phone ini lebih memiliki sensasi dibanding melakukan hubungan seksual secara langsung. Disamping itu, sex-phone memiliki variasi, diantaranya; chat sex, call sex, video call sex.
Dalam dunia teknologi, phone sex dan chat sex adalah surga bagi para lelaki dan perempuan ketika mereka membutuhkan kehangatan layaknya suami istri, hanya saja mereka melakukannya di media sosial. Phone sex dapat kita katakan tempat dimana orang melacurkan diri melalui phone sex tanpa harus menatap muka dan bertemu langsung. Sedangkan chat sex bedanya dari phone sex adalah kamu dapat menatap muka dari lawan jenis dengan fitur webcam yang kamu miliki. Hanya bermodalkan pulsa dan memiliki ID kamu sudah bisa melakukan hubungan layaknya suami istri.[4]
Sexting atau pesan mesra melalui gadget, atau dikenal juga dengan ‘PS’ (phone-sex) umumnya dilakukan oleh orang dewasa atau mereka yang telah menikah demi menjaga keeratan hubungan. Tapi, sayangnya para remaja juga ikut melakukannya. Karena kemudahan teknologi, mereka pun mengirim pesan atau gambar bernuansa seks dan sejenisnya.
Sebuah penelitian menemukan, remaja yang suka melakukan sexting ini tujuh kali lebih aktif secara seksual dan cenderung berhubungan seksual tanpa pengaman. Hasil penelitian ini merujuk pada pengamatan perilaku terhadap 1. 800 siswa di Los Angeles, AS, berusia 12 sampai 18 tahun. Para peneliti menemukan, 15% responden mengaku menggunakan handphone untuk sexting dan 54% responden mengetahui siapa pengirim sexting.[5]
Jarak bukanlah menjadi masalah pada zaman sekarang ini bagi para penggila sex, bermodalkan handphone hasrat nafsu mereka dapat terpenuhi hanya sebatas chat ataupun telepon yang menunjukkan kemesraan seksual.
C.    Resiko Sex-Phone
Melakukan segala seuatu pasti ada resikonya, maka sex-phone ini juga memiliki beberapa resiko yang harus kita ketahui, diantaranya adalah; pertama, dapat menyebabkan salah satu pihak atau keduanya mengalami kecanduan yang susah untuk dihentikan. Individu yang sering melakukannya lama-kelamaan akan kehilangan selera untuk melakukan hubungan seksual secara langsung dan dengan pasangan, sehingga lebih menikmati seks solo atau self-service.
Kedua, membuat pasangan sering meminta hubungan seks secara berlebihan saat bertemu langsung. Jika pasangan tidak berada dalam kondisi yang fit atau memungkinkan untuk melakukan hubungan seksual, hal ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pasangan, yang berakhir dengan hubungan yang tidak harmonis karena mungkin salah satu pihak selingkuh.
Ketiga, resiko secara tidak langsung yaitu kekhawatiran ada pihak yang menguping. Sex-phone dapat dilakukan dimana dan kapan saja dengan syarat terjauhkan dari orang lain karena khawatir didengar oleh pihak ketiga.[6]
D.    Pandangan Islam Terhadap Sex-Phone
Pada zaman yang penuh fitnah ini, zina atau sex bukan hal yang asing lagi. Dimana-dimana perbuatan tabu itu terjadi, baik di dunia nyata maupun dunia maya. Salah satu wasilah melakukan sex pada dunia maya adalah dengan melakukan sex-phone. Namun bagaimana islam menanggapi sex-phone ini?
Masalah ini dibahas dalam fatwa islam, menukil pendapat Imam Ibnu Ustaimin ketika beliau ditanya mengenai kebolehan pembicaraan ranjang hubungan suami istri melalui handphone hingga orgasme. Lalu beliau menjawab, “Ya, tanpa menggunakan peran tangan untuk orgasme, tidak terlarang. Suami membayangkan dirinya bersama istri, tidak masalah hal ini dilakukan.”
Namun kebolehan sex-phone oleh Imam Ibnu Utsaimin memiliki beberapa syarat; pertama, hanya boleh dilakukan oleh suami istri. Kedua, aman dari indera manusia lain. Ketiga, terhindar dari perbuatan onani.[7]
Jumhur ulama juga berpendapat bahwa onani atau masturbasi merupakan perbuatana terlarang. Adapun jika hal itu dilakukan guna meredam syahwat yang bergejolak dimana ia sulit untuk dikendalikan dan khawatir terjerumus pada perbuatan zina, maka dalam kondisi demikian Imam Ahmad membolehkannya, dengan syarat tidak berlebihan dan melampaui batas (sesuai dengan kadar kedharuratannya).[8]
Maka Jumhur Ulama juga sependapat dengan syarat Imam Ibnu Utsaimin. Namun melihat salah satu syaratnya adalah terhindar dari penglihatan orang lain, sedangkan apakah terjamin keamanan gambar ataupun video yang terkirim melalui handphone tidak jatuh ke tangan orang-orang jahil diluar sana? Bahkan kita tahu dan paham bahwa semua yang telah terkirim ke media tidak terjamin keamanannya, ataupun bisa saja handphone yang dipakai hilang atau jatuh dan ditemukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Maka hendaknya menghindari sebelum hal yang tidak diharapkan terjadi, dengan tidak melakukan sex-phone tersebut baik bagi kalangan yang belum menikah ataupun sudah menikah.   
 III.            Penutupan
E.     Kesimpulan
Sex-phone merupakan cara melampiaskan hasrat seksual kepada lawan melalui handphone berupa pesan singkat, suara, bahkan video. Sex-phone sendiri memiliki 3 variasi; chat sex, call sex, video sex. Memang sex-phone dianggap sebagai alternatif melampiaskan nafsu bagi sebagian orang, namun sex-phone sendiri mempunyai resiko yang harus diterima bagi pelaksananya.
Jumhur Ulama dan Imam Ibnu Utsaimin telah menghukumi permasalahan sex-phone ini, dengan memberi beberapa syarat. Namun penulis menyarankan hendaknya kita menghindari perbuatan tersebut karena selain dipandang kurang etis menurut moral, keterjaminan keamanan gambar maupun video yang rendah juga menjadi faktor pertimbangan bagi penulis.
F.     Penutup
Demikian usai juga penulis membahas permasalahan sex-phone ini, penulis merasa tulisan ini memerlukan kajian yang lebih mendalam dan penulis berharap bagi pembahas setelah ini untuk lebih mengkaji secara mendalam. Semoga pembahasan ini dapat membantu menjawab tanda tanya pembaca mengenai sex-phone ini. Wallahu’alam Bish Showab.



[1] http://indonimut.blogspot.com/2007/12/ diakses pada Sabtu, 14 September 2019 pukul 13:13
[3] https://pengertiandefinisi.com/pengertian-handphone-sejarah-dan-fungsinya/ diakses pada Sabtu, 14 September 2019 pukul 22:14
[4] https://www.kompasiana.com/toromal_daeli diakes pada Sabtu, 14 September 2019 pukul 23:24
[6] https://fokusjabar.co.id/manfaat-dan-resiko-phone-sex/ diakses pada Sabtu, 14 September 2019 pukul 20:51
[8] https://namakugusti.wordpress.com/category/ustadz-menjawab/page/14/ diakses pasa Ahad, 15 September 2019 pukul 08:20 

Senin, 11 Maret 2019

Tata Cara Mandi Janabat


Mandi Janabat (Junub)
Oleh: Hanifah
            Pada surat al-Maidah ayat enam menjelaskan bahwa islam mewajibkan umatnya  untuk menjaga kebersihan dan kesucian diri. Salah satu cara untuk menjaga kebersihan dan kesucian diri adalah dengan mandi.
            Dalam islam terdapat istilah mandi janabat, yaitu cara untuk menghilangkan hadats besar dengan cara membasuh seluruh tubuh dengan air mulai dari atas kepala hingga ujung kaki. Jika hal ini tidak dilakukan oleh orang islam yang berhadats besar, maka ia akan mendapat dosa besar serta terhalang baginya melaksanakan ibadah yang bersifat taqarrub kepada Allah.
Tata Cara Mandi Janabat
Dari Aisyah radhiallahu ‘anha, ia berkata, “Ketika hendak mandi janabat, Rasulullah (terlebih dahulu) membasuh kedua tangan, setelah itu wudhu seperti wudhu hendak sholat. Setelah itu menyela-nyela (air di) rambut dengan kedua tangan beliau, hingga setelah beliau mengira air telah mengenai pangkal rambut, beliau mengguyur air tiga kali. Setelah itu beliau membasuh seluruh tubuh.”[1]
Dari Maimunnah binti Harits, istri Nabi , ia berkata, “Aku meletakkan air untuk mandi jinabat untuk Rasulullah . Beliau kemudian memiringkan bejana dengan tangan kanan ke tangan kiri sebanyak dua atau tiga kali. Setelah itu beliau membasuh kemaluan, kemuadia mengusap tangan ke tanah atau tembok sebanyak dua atau tiga kali. Setelah itu berkumur dan memasukkan air ke hidung. Setelah itu membasuh wajah dan kedua lengan, kemudian mengguyur air ke kepala, lalu membasuh seluruh tubuh. Setelah itu beliau sedikit menjauh, kemudian membasuh kedua kaki. Aku kemudian memberi beliau handuk, namun beliau tidak mau (mengenakannya). Beliau mengibaskan (sisa-sisa) air dengan kedua tangan beliau.”[2]     
            Dari dua hadits diatas, dapat kita rinci sebagai berikut:
Tata cara mandi janabat menurut hadits Aisyah radhiallahu ‘anha[3]:
1.      Membasuh kedua tangan.
2.      Berwudhu sebagaimana wudhu untuk sholat.
3.      Memasukkan jari-jemari ke dalam air, lalu menyela-nyela pangkal rambut dengan jari-jemari.
4.      Menyiramkan air ke atas kepala sebanyak tiga kali cidukan.
5.      Menyiramkan air ke seluruh tubuh.
Tata cara mandi janabat menurut hadits Maimunah radhiallahu ‘anha[4]:
1.      Mencuci kedua tangan sebanyak dua atau tiga kali.
2.      Menuangkan air pada tangan kiri menggunakan tangan kanan.
3.      Mencuci kemaluan dengan tangan kiri.
4.      Menggosok tangan dengan tanah atau dinding.
5.      Berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung.
6.      Membasuh wajah dengan kedua tangan.
7.      Membasuh kepala.
8.      Menyiramkan air ke seluruh tubuh.
9.      Berpindah ke tempat lain.
10.  Membasuh kedua kaki.
11.  Mengeringkan air dari tubuh dengan mengibaskan air dengan tangan.
            Terjadi perbedaan pada tata cara mandi janabat, antara hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiallhu ‘anha dengan hadits yang diriwayatkan oleh Maimunah radhiallahu ‘anha yang in syaa Allah akan dijelaskan pada pembahasan selanjutnya.
Persamaan dan Perbedaan Tata Cara Mandi Janabat
            Tata cara mandi janabat antara hadits Aisyah radhiallahu ‘anha dan hadits Maimunnah radhiallahu ‘anha  memiliki kesamaan, yakni sama-sama di awali dengan membasuh kedua tangan. Namun pada hadits Maimunnah radhiallahu ‘anha lebih menjelaskan tata cara secara mendetail, sedangkan hadits Aisyah radhiallahu ‘anha menjelaskannya secara global saja.
            Pada hadits Maimunnah radhiallahu ‘anha membasuh kaki di akhirkan, sedangkan pada hadits Aisyah radhiallahu ‘anha membasuh kaki dibarengi dengan wudhu. Dan pada Hadits Aisyah radhiallahu ‘anha tidak di jelaskan keterangan tertentu dalam membasuh tangan, sedangkan hadits Maimunnah radhiallahu ‘anha menjelaskan membasuh tangan sebanyak dua sampai tiga kali.
            Dari Penjelasan di atas, kita dapat mengambil kesimpulan perbedaan tata cara mandi janabat dari dua hadits yang diriwayatkan secara berbeda, diantaranya:
1.      Hadits Aisyah radhiallahu ‘anha menjelaskan tata cara mandi janabat secara global, sedangkan hadits Maimunnah radhiallahu ‘anha menjelaskannya secara terperinci.
2.      Pada Hadits Aisyah radhiallahu ‘anha membasuh kaki dilakukan ketika berwudhu, sedangkan pada hadits Maimunnah radhiallhu ‘anha membasuh kaki dilakukan setelah mengguyur sekujur tubuh.
3.      Hadits Aisyah radhiallahu ‘anha membasuh tangan di lakukan secara global, sedangkan pada hadits Maimunnah radhiallahu ‘anha membasuh tangan dilakukan sebanyak dua atau tiga kali.
            Pada hadits Maimunah radhiallahu’anha menyebutkan, setelah membasuh kedua tangan, beliau membasuh kemaluan, setelah itu mengusap tangan ke tanah sebanyak dua atau tiga kali. Ulama menyebutkan, setelah digosok-gosok ke tanah atau di basuh lagi dengan air, bau kotoran yang masih menempel ditolerir.
            Dari tata cara yang di jelaskan di atas boleh mengambil salah satu dari keduanya, karena menjalankan tata cara yang terdapat pada salah satu hadits hukumnya adalah sunnah.[5] Dan ketentuan mandi janabat pada asalnya adalah niat dan membasuh seluruh tubuh.[6]
Berpindah Tempat Setelah Membasuh Sekujur Tubuh
            Asy-Syaikh al-Albaniy rahimahullah berkata, ”Hadits ini (yaitu hadits Maimunah radhiallahu ‘anha) merupakan nash atau dalil atas bolehnya mengakhirkan pembasuhan kedua kaki dalam mandi berbeda dengan haditsnya Aisyah radhiyallahu ‘anha. Boleh jadi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan kedua perkara itu yaitu suatu waktu membasuh kedua kaki bersamaan dengan wudhu dan lain waktu mengakhirkan membasuh keduanya sampai akhir mandi.
            Dalam hadits Maimunnah radhiallahu ‘anha, beliau wudhu secara sempurna, namun beliau membasuh kedua kaki lagi setelah membasuh sekujur tubuh di tempat berbeda, karena tempat yang digunakan untuk mandi kotor.[7]
            Oleh karena itu ketika orang yang mandi janabat telah merasa cukup mandi karena yakin semua anggota tubuhnya terkena basuhan air, maka hendaknya ia bergeser atau berpindah tempat ke arah kanan, kiri, depan, ataupun belakang lalu membasuh kedua kakinya yang dimulai dari kaki kanan lalu kaki kiri. Namun boleh juga kedua kaki itu didahulukan dari menuangkan air keseluruh tubuh yakni berbarengan dengan wudhu.      
Mencuci Kedua Kaki
            Sudah jelas dari hadits Maimunnah, bahwa Rasulullah mengakhirkan kedua kakinya hingga beliau menyempurnakan mandinya. Dan pada lafadz yang diriwayatkan oleh imam Bukhari (260), “...dan ketika selesai dari mandinya, beliau mencuci kedua kakinya.” Adapun hadits Aisyah radhiallahu ‘anha, maka hanya menunjukkan bahwa Rasulullah berwudhu sebelum mandi.
            Para ulama dalam mengomentari kedua hadits ini terbagi menjadi empat kelompok:
1.      Dianjurkan mengakhirkan mencuci kedua kaki pada saat mandi, dalilnya adalah hadits dari Maimunnah radhiallahu ‘anha dan ini adalah pendapat mayoritas ulama.
2.      Sebelum mandi dianjurkan untuk berwudhu secara sempurna, dalilnya adalah hadits Aisyah radhiallahu ‘anha. Karena hadits Aisyah memberitakan tentang mandi yang biasa dilakukan oleh Nabi, berbeda dengan hadits Maimunnah yang memberitakan tentang satu cara mandi beliau. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i, Imam Malik, dan Ahmad.
3.      Pendapat lain dari Imam Ahmad adalah seseorang boleh memilih antara mendahulukan mencuci kedua kaki bersamaan dengan wudhu atau mengakhirkannya.
4.      Pendapat lain dari Imam Malik adalah apabila seseorang mandi di tempat yang tidak bersih lebih baik dia mengakhirkan mencuci kedua kakinya. Dan jika dia mandi di tempat yang bersih lebih baik dia mendahulukannya bersamaan dengan wudhu.
            Penulis kitab Shahih Fiqih Sunnah mengatakan: Pendapat yang terakhir adalah pendapat yang lebih rajih (kuat).[8]    
Mengeringkan Anggota Badan Setelah Mandi.
            Pada Hadits yang diriwayatkan dari Maimunnah tentang sifat mandi Nabi , telah dijelaskan, kemudian aku memberi sepotong kain kepada beliau (dalam riwayat lain disebutkan (sapu tangan), namun beliau tidak mengambilnya, beliau kemudian menyeka dengan kedua tangannya.
            Hadits ini menjadi dasar dimakhruhkannya menyeka air bekas mandi dengan handuk, walaupun sebenarnya tidak ada hujjah dalam hadits tersebut karena beberapa hal:
1.      Hal ini adalah kejadian spontanitas yang mengandung berbagai kemungkinan, bisa jadi ada hal lain yang tidak berkaitan dengan hukum makhruhnya menggunakan handuk.
2.      Dalam hadits  ini ada dalil yang menunjukkan kebiasaan Nabi menggunakan handuk, jika tidak, maka tidak mungkin Maimunnah menawarkan handuk tersebut.
3.      Apa yang dilakukan Nabi tidak menunjukkan makhruhnya menggunakan handuk karena keduanya mempunyai fungsi dan tujuan yang sama; yaitu membersihkan.
Dengan demikian hal ini menunjukkan diperbolehkannya menggunakan handuk.[9]
Air yang Digunakan untuk Mandi Janabat
            Tidak ada ketentuan khusus tentang kadar air yang digunakan untuk mandi janabat, sebagaimana juga tidak ada ketentuan kadar air yang digunakan untuk berwudhu. Namun teladan kesederhanaan dari Rasulullah terkait kadar air yang digunanakan untuk mandi adalah satu sho’ sementara untuk wudhu adalah satu mud.
            Nash-nash syar’i telah menjelaskan secara detail bagaimana tata cara mandi janabat, namun penjelasan tata cara tersebut tidak disertai penjelasana terkait kadar air yang digunakan, baik penjelasan tersebut adalah penjelasan yang bersifat mengikat maupun sekedar anjuran saja. Sebagaimana perintah mandi janabat pada al-Qur’an yang berbunyi:
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تَقرَبُوا الصَّلاَةَ وَأَنتُم سُكَارَى حَتَّى تَعلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلاَجُنُبًا إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلِ حَتَّى تَغتَسِلُوا} النساء: 43
Artinya: “ Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati sholat, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekadar melewati untuk jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub).” [QS. An-Nisa’ : 43]
            Pada ayat ini tidak menjelaskan kadar air yang dibutuhkan untuk mandi janabat. Begitu pula pada ayat lain dalam al-Qur’an. Namun pada hadits riwayat Ahmad menjelaskan:
Dari Jabir bin Abdullah dari Rasulullah bersabda: “Wudhu cukup dengan satu mud (takaran dengan segenggam kedua telapak tangan) dan untuk mandi janabat adalah satu sho’ (empat mud). Lalu ada seorang laki-laki berkata: hal itu tidak cukup bagiku. Jabir berkata: Rasulullah saja sudah cukup.” [HR. Ahmad]
            Ukuran sho’ dan mud adalah ukuran volume. Satu sho’ setara dengan satu mud, sementara satu mud setara dengan 4/3 Rithl (pendapat Hanafiyah: 2 Rithl) . Jika dikonversikan dengan ukuran zaman sekarang, maka satu sho’ setara dengan 2.748 liter atau 2.172 gram. Sementara satu mud setara dengan 0.678 liter atau 543 gram.[10]
            Dianjurkan untuk tidak berlebih dalam menggunakan air. Karena sedikitnya air yang digunakan untuk ibadah, baik dalam wudhu ataupun mandi, menjadi tanda faqihnya seseorang terhadap agamanya. Jika kita lihat sedikitnya air yang digunakan Nabi  untuk mandi sungguh sangat tidak sebanding dengan ukuran air yang banyak digunakan kaum muslimin saat ini. Diriwayatkan oleh Anas, “Nabi  biasa mandi dengan air sebanyak 1 sho’ sampai 5 mud air, dan biasa berwudhu hanya dengan satu mud.” (HR. al-Bukhari, Muslim, abu Dawud, Ahmad, al-Darimi dengan lafadz milik al-Bukhari).[11]
Membongkar Sanggul
            Para Ulama mempunyai berbagai pendapat yang hampir sama dengan masalah ini. Ulama Hanafi mengatakan cukup dengan hanya membasuh pangkal sanggul atau rambut wanita yang dipintal. Langkah ini adalah untuk menghindari kesukaran. Bagi rambut yang terurai, maka wajib dibasuh keseluruhannya. Jika bagian pangkal rambut tidak terkena air karena pintalan sanggul itu terlalu rapat atau rambut terlalu banyak, ataupun sanggul tersebut terlalu rapi, maka menurut pendapat yang ashah rambut tersebut wajib diurai terlebih dahulu. Namun sekiranya membasuh kepala dapat mengakibatkan kemudhorotan, maka tidak perlu membasuhnya. Dan ada pendapat juga yang mengatakan bahwa seseorang itu hanya perlu menyapunya saja.
            Demikian juga pendapat ulama Maliki, orang yang rambutnya disanggul tidak perlu dibongkar sanggulnya, jika memang sanggulnya tidak menghalangi air sampai ke bagian kulit kepala ataupun kedalam rambutnya.
            Ulama Syafi’i berpendapat, jika air tidak dapat sampai ke bagian dalam rambut kecuali dengan mengurainya, maka ia wajib diurai. Namun ada kemaafan jika air tidak sampai ke bagian dalam rambut yang ikal.
            Imam Ahmad membedakan antara haid dan junub. Jika mandi wajib itu disebabkan haid atau nifas, maka sanggulnya perlu diurai. Namun kalau mandinya sebab junub, maka tidak perlu mengurai rambutnya, seandainya air mandinya sampai ke pangkal rambut jika tidak diurai.
            Kesimpulannya adalah, empat madzhab sependapat bahwa mengurai sanggul rambut tidaklah wajib, sekiranya air mandi dapat sampai ke dasar rambut. Hal ini berdasarkan hadits Ummu Salamah.[12]
Hikmah Mandi Janabat
            Mandi Janabat  memiliki sejumlah manfaat baik secara kesehatan maupun rohani. Terdapat tiga hikmah mandi janabat sebagaimana dijelaskan dalam Fiqih Manhaji[13]:
1.      Mendapat pahala.
Mandi janabat memiliki nilai ibadah yang tentu saja berpahala. Bahkan mandi janabat ini berpahala besar karena Rosulullah shallahu ‘alaihi wasallam mensabdakan: “Bersuci merupakan bagian dari iman” (HR.Muslim).
2.      Bersih dan sehat.
3.      Lebih bersemangat.
Dengan mandi, tubuh menjadi segar dan lebih bersemangat. Mandi terbukti mampu mengusir kepenatan dan rasa malas. Khususnya mandi junub setelah seseorang keluar cukup banyak energi.
            Berdasarkan penjelasan diatas maka penulis menyimpulkan sebagai berikut:
Pada Mandi Janabat terdapat dua hadits yang menjelaskan tata cara mandi janabat secara berbeda. Namun pada hakikatnya kedua hadits tersebut saling berhubungan, hadits dari Maimunnah radhiallahu ‘anha  adalah sebagai penjelas dari hadits Aisyah radhiallahu ‘anha. Dari tata cara yang telah dijelaskan dalam hadits, maka kita boleh memilih salah dari keduanya, karena menjalankan tata cara yang terdapat pada salah satu hadits hukumnya adalah sunnah.
            Adapun kadar air yang digunakan untuk mandi janabat, para ulama berbeda pendapat. Karena tidak adanya ketentun khusus yang menjelaskan kadar air yang digunakan, maka dianjurkan untuk tidak berlebih-lebihan dalam penggunaan air sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah .
            Mandi janabat diwajibkan bagi siapa saja yang telah berhadats besar seperti orang yang habis melakukan hubungan suami istri. Karena mandi janabat dapat membuat orang yang tadinya terhalang melakukan ibadah yang sifatnya taqarrub kepada Allah menjadi tidak terhalang. Mandi janabat juga memiliki banyak manfaat diantaranya adalah membuat seseorang menjadi bersih, sehat, dan lebih bersemangat.
            Alhamdulillah atas karunia yang telah Ia berikan sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Sepenuhnya, penulis menyadari bahwa tulisannya masih jauh dari kata sempurna, namun semoga dapat memberikan manfaat bagi pembacanya. Untuk itu penulis berharap agar penulis-penulis selanjutnya mampu mengkaji materi serupa dengan lebih mendalam.


[1] Al-Bukhari, hadits no. 248. Al-Muslim, hadits no. 35.
[2] Al-Bukhari, hadits no. 257. Al-Muslim, hadits no. 37.
[3] Abdurrahman bin Sholih Ali Basam, Taisirul ‘Alaam Syarh Umdatul Ahkam. (Riyadh: Maktabah al-‘arobiyah as-Su’udiyah, 2007), hlm. 83.
[4] Ibid, hlm. 85.
[5] Abdullah Alu Basam, Fiqih Hadits Bukhari-Muslim. Terj. Umar Mujtahid. (Jakarta: Ummul Qura, 2013), hlm. 104.
[6] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah Sayyid Sabiq. Terj. Asep Sobari, dkk. (Jakarta: Al-I’tishom Cahaya Umat, 2013), hlm. 83.  
[7] Abdullah Alu Basam, loc.cit.
[8] Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, Shahih Fiqih Sunnah. Terj. Bangun Sarwo Aji Wibowo. (Jakarta: Pustaka Azzam, 2015), hlm. 264-265.
[9] Ibid, hlm. 272.
[10] http://irtaqi.net diakses pada Ahad 24 Februari 2019 pukul 13:41
[11] www.voa-islam.com diakses pada Senin 25 Februari 2019 pukul 22:42
[12] Wahbah az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu. (Jakarta: Gema Insani, 2010), hlm. 435-436.
[13] Musthofa al-Khin-Musthofa al-Bugho, Fiqih Manhaji. (Damaskus: Darul Qolam, 1992), hlm. 73.