Hubungan
Seksual Melalui Sex-Phone
I.
Pendahuluan
Perkembangan teknologi pada zaman
sekarang ini sangat pesat, setiap orang tidak dapat terhindar dari
penggunaannya, tepatnya pada teknologi informasi. Berkembangnya teknologi
informasi ini sangat memberi manfaat bagi kehidupan manusia. Tidak ada batas
untuk mengakses informasi yang ada terutama pada internet. Namun, tidak semua
informasi layak dikonsumsi oleh segala umur terutama anak dibawah umur,
misalnya konten ponografi. Konten ponografi merupakan konten yang tidak pantas
menjadi tontonan anak dibawah umur, sebab ponografi akan memberikan pengaruh
negatif pada kehidupan terutama pemikiran.
Seiring berkembangnya zaman manusia
dituntut untuk berperan aktif dalam moral suatu bangsa dan perkembangan zaman
ini. Salah satu wujud yang nyata adalah memerangi hawa nafsu yang mana
terkadang hawa nafsu itu sulit untuk dikendalikan, maka akibatnya banyak dampak
negatif yang bermunculan akibat tindakan yang dilakukan oleh hawa nafsu yang
tak terkendali, mulai dari kejahatan, perzinaan, dan korupsi.
Kasus yang banyak tersebar di
masyarakat sekarang ini adalah kasus perzinaan yang bertentangan dengan ajaran
islam. Pergaulan dalam dunia yang modern ini mungkin tidak ada batasan-batasan
yang kuat untuk menangkal kenegatifannya. Agama islam mengajarkan tentang
batasan-batasan bergaul antara laki-laki dan perempuan untuk menjaga
kehormatan, melindungi harga diri dan kesuciannya. Islam mengharamkan ikhtilat
(bercampurnya antara laki-laki dan perempuan) dan khalwat (berduaan
antara laki-laki dan perempuan), serta memerintahkan adanya sutrah
(pembatas) dengan menundukkan pandangan, meminimalisir berbicara dengan lawan
jenis, serta tidak memerdukan suara ketika berbicara dengan kaum adam.
Ketika seseorang ingin menyalurkan
hasratnya sedangkan ia tidak memiliki pasangan halal, maka tidak ada cara lain
selain dengan menyalurkan kepada yang haram atau biasa disebut dengan zina.
Dalam al-Qur’an sudah tercantum pada surat Al-Isra ayat 32:
وَلَا
تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah
perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”
Pada ayat
dijelaskan bahwasanya zina merupakan perbuatan keji, mendekatinya saja tidak
boleh apalagi melakukannya. Namun bagaimana jika konsep zina itu diterapkan
dalam masalah melakukan hubungan seksual melalui perantara selluler atau
dikenal dengan handphone. Apakah termasuk dalam golongan mendekati zina?
Atau bahkan sudah termasuk kategori melakukan zina? Berangkat dari permasalahan
tersebut, penulis akan menjelaskan apa itu sex-phone dan bagaimana islam
memandang terhadap penyimpangan seksual sex-phone ini.
II.
Pembahasan
A.
Definisi Sex-Phone
Seiring
berlalunya zaman kecanggihan teknologi semakin meningkat, handphone
misalnya, yang banyak membantu mempercepat relasi komunikasi sehari-hari
memiliki efek besar terhadap relasi seksual manusia. Tak disangka, dengan
bantuan handphone muncullah istilah Sex-Phone yang dijadikan tren
acuan meraih kepuasan seksual orang modern.[1]
Menurut ahli
psikologi, seks adalah perbedaan badani atau biologis perempuan dan laki-laki,
yang biasa disebut jenis kelamin. Sedangkan seksualitas menyangkut berbagai
dimensi yang sangat luas, yaitu dimensi biologis, sosial, psikologis, dan
kurtural.
Menurut
Sarlito (2006, 142), mengatakan jika perilaku seksual adalah segala tingkah
laku yang didorong hasrat seksual, baik dengan lawan jenis maupun sesama jenis.
Bentuk-bentuk tingkah laku ini beraneka ragam mulai dari perasaan tertarik
hingg kencan, bercumbu, dan bersenggama. Objek seksualnya bisa berupa orang
lain seperti berpegangan tangan, berciuman, petting, dan senggama. Bisa
juga dilakukan oleh diri sendiri seperti onani atau mansturbasi.
Maka perilaku
seksual merupakan tingkah laku yang didorong oleh keinginan atau hasrat seksual
yang muncul dalam dirinya dan diwujudkan dengan melakukan aktifitas yang
mengacu adrenalin kearah seksual dengan menggunakan bagian alat tubuh untuk
memuaskan hasrat seksualnya atau dengan berfantasi untuk memenuhi kebutuhan
seksualnya.[2]
Sedangkan
pengertian handphone itu sendiri ialah alat telekomunikasi elektronik
dua arah yang bisa dibawa kemana-mana dan memiliki kemampuan untuk mengirimkan pesan berupa suara. Handphone
terus mengalami perkembangan sejak awal kemunculannya hingga sekarang. Fungsi
utama handphone adalah sebagai alat komunikasi melalui suara dan pesan
singkat (SMS). Selain itu handphone memiliki fungsi lainnya; untuk
menangkap siaran radio, televisi. Juga dilengkapi dengan audio, kamera, video,
game, serta layanan internet.[3]
Dari definisi sex
dan handphone diatas, maka kita dapat menyimpulkan bahwa sex-phone
adalah melampiaskan hasrat seksual dengan lawan jenis melalui handphone, dapat
berupa pesan singkat, suara, bahkan video sekalipun.
B.
Variasi Sex-Phone
Sex-phone secara umum adalah memuaskan nafsu
birahi melalui handphone, yang mana menurut sebagian orang sex-phone ini
lebih memiliki sensasi dibanding melakukan hubungan seksual secara langsung.
Disamping itu, sex-phone memiliki variasi, diantaranya; chat sex,
call sex, video call sex.
Dalam dunia
teknologi, phone sex dan chat sex adalah surga bagi para lelaki
dan perempuan ketika mereka membutuhkan kehangatan layaknya suami istri, hanya
saja mereka melakukannya di media sosial. Phone sex dapat kita katakan
tempat dimana orang melacurkan diri melalui phone sex tanpa harus
menatap muka dan bertemu langsung. Sedangkan chat sex bedanya dari phone
sex adalah kamu dapat menatap muka dari lawan jenis dengan fitur webcam
yang kamu miliki. Hanya bermodalkan pulsa dan memiliki ID kamu sudah bisa
melakukan hubungan layaknya suami istri.[4]
Sexting atau pesan
mesra melalui gadget, atau dikenal juga dengan ‘PS’ (phone-sex) umumnya
dilakukan oleh orang dewasa atau mereka yang telah menikah demi menjaga
keeratan hubungan. Tapi, sayangnya para remaja juga ikut melakukannya. Karena
kemudahan teknologi, mereka pun mengirim pesan atau gambar bernuansa seks dan
sejenisnya.
Sebuah
penelitian menemukan, remaja yang suka melakukan sexting ini tujuh kali lebih
aktif secara seksual dan cenderung berhubungan seksual tanpa pengaman. Hasil
penelitian ini merujuk pada pengamatan perilaku terhadap 1. 800 siswa di Los
Angeles, AS, berusia 12 sampai 18 tahun. Para peneliti menemukan, 15% responden
mengaku menggunakan handphone untuk sexting dan 54% responden mengetahui siapa
pengirim sexting.[5]
Jarak bukanlah
menjadi masalah pada zaman sekarang ini bagi para penggila sex,
bermodalkan handphone hasrat nafsu mereka dapat terpenuhi hanya sebatas
chat ataupun telepon yang menunjukkan kemesraan seksual.
C.
Resiko
Sex-Phone
Melakukan
segala seuatu pasti ada resikonya, maka sex-phone ini juga memiliki
beberapa resiko yang harus kita ketahui, diantaranya adalah; pertama, dapat
menyebabkan salah satu pihak atau keduanya mengalami kecanduan yang susah untuk
dihentikan. Individu yang sering melakukannya lama-kelamaan akan kehilangan
selera untuk melakukan hubungan seksual secara langsung dan dengan pasangan,
sehingga lebih menikmati seks solo atau self-service.
Kedua, membuat pasangan sering meminta
hubungan seks secara berlebihan saat bertemu langsung. Jika pasangan tidak
berada dalam kondisi yang fit atau memungkinkan untuk melakukan hubungan
seksual, hal ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pasangan, yang
berakhir dengan hubungan yang tidak harmonis karena mungkin salah satu pihak
selingkuh.
Ketiga, resiko secara tidak langsung yaitu
kekhawatiran ada pihak yang menguping. Sex-phone dapat dilakukan dimana
dan kapan saja dengan syarat terjauhkan dari orang lain karena khawatir
didengar oleh pihak ketiga.[6]
D.
Pandangan
Islam Terhadap Sex-Phone
Pada zaman
yang penuh fitnah ini, zina atau sex bukan hal yang asing lagi.
Dimana-dimana perbuatan tabu itu terjadi, baik di dunia nyata maupun dunia
maya. Salah satu wasilah melakukan sex pada dunia maya adalah
dengan melakukan sex-phone. Namun bagaimana islam menanggapi sex-phone
ini?
Masalah ini
dibahas dalam fatwa islam, menukil pendapat Imam Ibnu Ustaimin ketika beliau
ditanya mengenai kebolehan pembicaraan ranjang hubungan suami istri melalui handphone
hingga orgasme. Lalu beliau menjawab, “Ya, tanpa menggunakan peran tangan
untuk orgasme, tidak terlarang. Suami membayangkan dirinya bersama istri, tidak
masalah hal ini dilakukan.”
Namun
kebolehan sex-phone oleh Imam Ibnu Utsaimin memiliki beberapa syarat; pertama,
hanya boleh dilakukan oleh suami istri. Kedua, aman dari
indera manusia lain. Ketiga, terhindar dari perbuatan onani.[7]
Jumhur ulama juga
berpendapat bahwa onani atau masturbasi merupakan perbuatana terlarang. Adapun
jika hal itu dilakukan guna meredam syahwat yang bergejolak dimana ia sulit
untuk dikendalikan dan khawatir terjerumus pada perbuatan zina, maka dalam
kondisi demikian Imam Ahmad membolehkannya, dengan syarat tidak berlebihan dan
melampaui batas (sesuai dengan kadar kedharuratannya).[8]
Maka Jumhur
Ulama juga sependapat dengan syarat Imam Ibnu Utsaimin. Namun melihat salah
satu syaratnya adalah terhindar dari penglihatan orang lain, sedangkan apakah
terjamin keamanan gambar ataupun video yang terkirim melalui handphone tidak
jatuh ke tangan orang-orang jahil diluar sana? Bahkan kita tahu dan paham bahwa
semua yang telah terkirim ke media tidak terjamin keamanannya, ataupun bisa
saja handphone yang dipakai hilang atau jatuh dan ditemukan oleh orang
yang tidak bertanggung jawab. Maka hendaknya menghindari sebelum hal yang tidak
diharapkan terjadi, dengan tidak melakukan sex-phone tersebut baik bagi
kalangan yang belum menikah ataupun sudah menikah.
III.
Penutupan
E.
Kesimpulan
Sex-phone merupakan cara melampiaskan hasrat
seksual kepada lawan melalui handphone berupa pesan singkat, suara,
bahkan video. Sex-phone sendiri memiliki 3 variasi; chat sex, call
sex, video sex. Memang sex-phone dianggap sebagai alternatif
melampiaskan nafsu bagi sebagian orang, namun sex-phone sendiri mempunyai
resiko yang harus diterima bagi pelaksananya.
Jumhur Ulama
dan Imam Ibnu Utsaimin telah menghukumi permasalahan sex-phone ini,
dengan memberi beberapa syarat. Namun penulis menyarankan hendaknya kita
menghindari perbuatan tersebut karena selain dipandang kurang etis menurut
moral, keterjaminan keamanan gambar maupun video yang rendah juga menjadi
faktor pertimbangan bagi penulis.
F.
Penutup
Demikian usai juga
penulis membahas permasalahan sex-phone ini, penulis merasa tulisan ini
memerlukan kajian yang lebih mendalam dan penulis berharap bagi pembahas
setelah ini untuk lebih mengkaji secara mendalam. Semoga pembahasan ini dapat
membantu menjawab tanda tanya pembaca mengenai sex-phone ini. Wallahu’alam
Bish Showab.
[2] https://sekolahpsikologi.blogspot.com/2018/03/pengertian-psikologi-seksual-menurut-para-ahli.html
diakses pada Sabtu, 14 September 2019 pukul 20:50
[3] https://pengertiandefinisi.com/pengertian-handphone-sejarah-dan-fungsinya/
diakses pada Sabtu, 14 September 2019 pukul 22:14
[5] https://www.kaskus.co.id/thread/sexting-alias-039ps039-phone-sex-berisiko-bagi-remaja/
diakses pada Sabtu, 14 September 2019 pukul 20:45
[6] https://fokusjabar.co.id/manfaat-dan-resiko-phone-sex/
diakses pada Sabtu, 14 September 2019 pukul 20:51
[7] https://konsultasisyariah.com/17910-hukum-phonesex-untuk-hubungan-suami-istri-jarak-jauh.html diakses pada
Ahad, 15 September 2019 pukul 09:15
[8] https://namakugusti.wordpress.com/category/ustadz-menjawab/page/14/
diakses pasa Ahad, 15 September 2019 pukul 08:20