Kamis, 07 November 2019

Hubungan Seksual Melalui Sex-phone

Hubungan Seksual Melalui Sex-Phone
       I.            Pendahuluan
            Perkembangan teknologi pada zaman sekarang ini sangat pesat, setiap orang tidak dapat terhindar dari penggunaannya, tepatnya pada teknologi informasi. Berkembangnya teknologi informasi ini sangat memberi manfaat bagi kehidupan manusia. Tidak ada batas untuk mengakses informasi yang ada terutama pada internet. Namun, tidak semua informasi layak dikonsumsi oleh segala umur terutama anak dibawah umur, misalnya konten ponografi. Konten ponografi merupakan konten yang tidak pantas menjadi tontonan anak dibawah umur, sebab ponografi akan memberikan pengaruh negatif pada kehidupan terutama pemikiran.
            Seiring berkembangnya zaman manusia dituntut untuk berperan aktif dalam moral suatu bangsa dan perkembangan zaman ini. Salah satu wujud yang nyata adalah memerangi hawa nafsu yang mana terkadang hawa nafsu itu sulit untuk dikendalikan, maka akibatnya banyak dampak negatif yang bermunculan akibat tindakan yang dilakukan oleh hawa nafsu yang tak terkendali, mulai dari kejahatan, perzinaan, dan korupsi.
            Kasus yang banyak tersebar di masyarakat sekarang ini adalah kasus perzinaan yang bertentangan dengan ajaran islam. Pergaulan dalam dunia yang modern ini mungkin tidak ada batasan-batasan yang kuat untuk menangkal kenegatifannya. Agama islam mengajarkan tentang batasan-batasan bergaul antara laki-laki dan perempuan untuk menjaga kehormatan, melindungi harga diri dan kesuciannya. Islam mengharamkan ikhtilat (bercampurnya antara laki-laki dan perempuan) dan khalwat (berduaan antara laki-laki dan perempuan), serta memerintahkan adanya sutrah (pembatas) dengan menundukkan pandangan, meminimalisir berbicara dengan lawan jenis, serta tidak memerdukan suara ketika berbicara dengan kaum adam.
            Ketika seseorang ingin menyalurkan hasratnya sedangkan ia tidak memiliki pasangan halal, maka tidak ada cara lain selain dengan menyalurkan kepada yang haram atau biasa disebut dengan zina. Dalam al-Qur’an sudah tercantum pada surat Al-Isra ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”
Pada ayat dijelaskan bahwasanya zina merupakan perbuatan keji, mendekatinya saja tidak boleh apalagi melakukannya. Namun bagaimana jika konsep zina itu diterapkan dalam masalah melakukan hubungan seksual melalui perantara selluler atau dikenal dengan handphone. Apakah termasuk dalam golongan mendekati zina? Atau bahkan sudah termasuk kategori melakukan zina? Berangkat dari permasalahan tersebut, penulis akan menjelaskan apa itu sex-phone dan bagaimana islam memandang terhadap penyimpangan seksual sex-phone ini.
    II.            Pembahasan
A.    Definisi Sex-Phone
Seiring berlalunya zaman kecanggihan teknologi semakin meningkat, handphone misalnya, yang banyak membantu mempercepat relasi komunikasi sehari-hari memiliki efek besar terhadap relasi seksual manusia. Tak disangka, dengan bantuan handphone muncullah istilah Sex-Phone yang dijadikan tren acuan meraih kepuasan seksual orang modern.[1]
Menurut ahli psikologi, seks adalah perbedaan badani atau biologis perempuan dan laki-laki, yang biasa disebut jenis kelamin. Sedangkan seksualitas menyangkut berbagai dimensi yang sangat luas, yaitu dimensi biologis, sosial, psikologis, dan kurtural.
Menurut Sarlito (2006, 142), mengatakan jika perilaku seksual adalah segala tingkah laku yang didorong hasrat seksual, baik dengan lawan jenis maupun sesama jenis. Bentuk-bentuk tingkah laku ini beraneka ragam mulai dari perasaan tertarik hingg kencan, bercumbu, dan bersenggama. Objek seksualnya bisa berupa orang lain seperti berpegangan tangan, berciuman, petting, dan senggama. Bisa juga dilakukan oleh diri sendiri seperti onani atau mansturbasi.
Maka perilaku seksual merupakan tingkah laku yang didorong oleh keinginan atau hasrat seksual yang muncul dalam dirinya dan diwujudkan dengan melakukan aktifitas yang mengacu adrenalin kearah seksual dengan menggunakan bagian alat tubuh untuk memuaskan hasrat seksualnya atau dengan berfantasi untuk memenuhi kebutuhan seksualnya.[2]
Sedangkan pengertian handphone itu sendiri ialah alat telekomunikasi elektronik dua arah yang bisa dibawa kemana-mana dan memiliki kemampuan  untuk mengirimkan pesan berupa suara. Handphone terus mengalami perkembangan sejak awal kemunculannya hingga sekarang. Fungsi utama handphone adalah sebagai alat komunikasi melalui suara dan pesan singkat (SMS). Selain itu handphone memiliki fungsi lainnya; untuk menangkap siaran radio, televisi. Juga dilengkapi dengan audio, kamera, video, game, serta layanan internet.[3]
Dari definisi sex dan handphone diatas, maka kita dapat menyimpulkan bahwa sex-phone adalah melampiaskan hasrat seksual dengan lawan jenis melalui handphone, dapat berupa pesan singkat, suara, bahkan video sekalipun.
B.     Variasi Sex-Phone
Sex-phone secara umum adalah memuaskan nafsu birahi melalui handphone, yang mana menurut sebagian orang sex-phone ini lebih memiliki sensasi dibanding melakukan hubungan seksual secara langsung. Disamping itu, sex-phone memiliki variasi, diantaranya; chat sex, call sex, video call sex.
Dalam dunia teknologi, phone sex dan chat sex adalah surga bagi para lelaki dan perempuan ketika mereka membutuhkan kehangatan layaknya suami istri, hanya saja mereka melakukannya di media sosial. Phone sex dapat kita katakan tempat dimana orang melacurkan diri melalui phone sex tanpa harus menatap muka dan bertemu langsung. Sedangkan chat sex bedanya dari phone sex adalah kamu dapat menatap muka dari lawan jenis dengan fitur webcam yang kamu miliki. Hanya bermodalkan pulsa dan memiliki ID kamu sudah bisa melakukan hubungan layaknya suami istri.[4]
Sexting atau pesan mesra melalui gadget, atau dikenal juga dengan ‘PS’ (phone-sex) umumnya dilakukan oleh orang dewasa atau mereka yang telah menikah demi menjaga keeratan hubungan. Tapi, sayangnya para remaja juga ikut melakukannya. Karena kemudahan teknologi, mereka pun mengirim pesan atau gambar bernuansa seks dan sejenisnya.
Sebuah penelitian menemukan, remaja yang suka melakukan sexting ini tujuh kali lebih aktif secara seksual dan cenderung berhubungan seksual tanpa pengaman. Hasil penelitian ini merujuk pada pengamatan perilaku terhadap 1. 800 siswa di Los Angeles, AS, berusia 12 sampai 18 tahun. Para peneliti menemukan, 15% responden mengaku menggunakan handphone untuk sexting dan 54% responden mengetahui siapa pengirim sexting.[5]
Jarak bukanlah menjadi masalah pada zaman sekarang ini bagi para penggila sex, bermodalkan handphone hasrat nafsu mereka dapat terpenuhi hanya sebatas chat ataupun telepon yang menunjukkan kemesraan seksual.
C.    Resiko Sex-Phone
Melakukan segala seuatu pasti ada resikonya, maka sex-phone ini juga memiliki beberapa resiko yang harus kita ketahui, diantaranya adalah; pertama, dapat menyebabkan salah satu pihak atau keduanya mengalami kecanduan yang susah untuk dihentikan. Individu yang sering melakukannya lama-kelamaan akan kehilangan selera untuk melakukan hubungan seksual secara langsung dan dengan pasangan, sehingga lebih menikmati seks solo atau self-service.
Kedua, membuat pasangan sering meminta hubungan seks secara berlebihan saat bertemu langsung. Jika pasangan tidak berada dalam kondisi yang fit atau memungkinkan untuk melakukan hubungan seksual, hal ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pasangan, yang berakhir dengan hubungan yang tidak harmonis karena mungkin salah satu pihak selingkuh.
Ketiga, resiko secara tidak langsung yaitu kekhawatiran ada pihak yang menguping. Sex-phone dapat dilakukan dimana dan kapan saja dengan syarat terjauhkan dari orang lain karena khawatir didengar oleh pihak ketiga.[6]
D.    Pandangan Islam Terhadap Sex-Phone
Pada zaman yang penuh fitnah ini, zina atau sex bukan hal yang asing lagi. Dimana-dimana perbuatan tabu itu terjadi, baik di dunia nyata maupun dunia maya. Salah satu wasilah melakukan sex pada dunia maya adalah dengan melakukan sex-phone. Namun bagaimana islam menanggapi sex-phone ini?
Masalah ini dibahas dalam fatwa islam, menukil pendapat Imam Ibnu Ustaimin ketika beliau ditanya mengenai kebolehan pembicaraan ranjang hubungan suami istri melalui handphone hingga orgasme. Lalu beliau menjawab, “Ya, tanpa menggunakan peran tangan untuk orgasme, tidak terlarang. Suami membayangkan dirinya bersama istri, tidak masalah hal ini dilakukan.”
Namun kebolehan sex-phone oleh Imam Ibnu Utsaimin memiliki beberapa syarat; pertama, hanya boleh dilakukan oleh suami istri. Kedua, aman dari indera manusia lain. Ketiga, terhindar dari perbuatan onani.[7]
Jumhur ulama juga berpendapat bahwa onani atau masturbasi merupakan perbuatana terlarang. Adapun jika hal itu dilakukan guna meredam syahwat yang bergejolak dimana ia sulit untuk dikendalikan dan khawatir terjerumus pada perbuatan zina, maka dalam kondisi demikian Imam Ahmad membolehkannya, dengan syarat tidak berlebihan dan melampaui batas (sesuai dengan kadar kedharuratannya).[8]
Maka Jumhur Ulama juga sependapat dengan syarat Imam Ibnu Utsaimin. Namun melihat salah satu syaratnya adalah terhindar dari penglihatan orang lain, sedangkan apakah terjamin keamanan gambar ataupun video yang terkirim melalui handphone tidak jatuh ke tangan orang-orang jahil diluar sana? Bahkan kita tahu dan paham bahwa semua yang telah terkirim ke media tidak terjamin keamanannya, ataupun bisa saja handphone yang dipakai hilang atau jatuh dan ditemukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Maka hendaknya menghindari sebelum hal yang tidak diharapkan terjadi, dengan tidak melakukan sex-phone tersebut baik bagi kalangan yang belum menikah ataupun sudah menikah.   
 III.            Penutupan
E.     Kesimpulan
Sex-phone merupakan cara melampiaskan hasrat seksual kepada lawan melalui handphone berupa pesan singkat, suara, bahkan video. Sex-phone sendiri memiliki 3 variasi; chat sex, call sex, video sex. Memang sex-phone dianggap sebagai alternatif melampiaskan nafsu bagi sebagian orang, namun sex-phone sendiri mempunyai resiko yang harus diterima bagi pelaksananya.
Jumhur Ulama dan Imam Ibnu Utsaimin telah menghukumi permasalahan sex-phone ini, dengan memberi beberapa syarat. Namun penulis menyarankan hendaknya kita menghindari perbuatan tersebut karena selain dipandang kurang etis menurut moral, keterjaminan keamanan gambar maupun video yang rendah juga menjadi faktor pertimbangan bagi penulis.
F.     Penutup
Demikian usai juga penulis membahas permasalahan sex-phone ini, penulis merasa tulisan ini memerlukan kajian yang lebih mendalam dan penulis berharap bagi pembahas setelah ini untuk lebih mengkaji secara mendalam. Semoga pembahasan ini dapat membantu menjawab tanda tanya pembaca mengenai sex-phone ini. Wallahu’alam Bish Showab.



[1] http://indonimut.blogspot.com/2007/12/ diakses pada Sabtu, 14 September 2019 pukul 13:13
[3] https://pengertiandefinisi.com/pengertian-handphone-sejarah-dan-fungsinya/ diakses pada Sabtu, 14 September 2019 pukul 22:14
[4] https://www.kompasiana.com/toromal_daeli diakes pada Sabtu, 14 September 2019 pukul 23:24
[6] https://fokusjabar.co.id/manfaat-dan-resiko-phone-sex/ diakses pada Sabtu, 14 September 2019 pukul 20:51
[8] https://namakugusti.wordpress.com/category/ustadz-menjawab/page/14/ diakses pasa Ahad, 15 September 2019 pukul 08:20